Kamis, 06 Maret 2008

Dua Deklarasi HAM Milik Umat Islam

Kamis, 17 Januari 2008

Dua Deklarasi HAM Milik Umat Islam
(www.republika.co.id)


''Tak seorang pun bisa menafikan bahwa teras Islam adalah sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia (HAM),'' ungkap Mary Robinson semasa menjabat sebagai Ketua Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa di hadapan Sidang OKI. Tanpa tedeng aling-aling, Robinson menyatakan kandungan yang termuat dalam Alquran dan Hadist Rasulullah SAW begitu menghargai dan menghormati HAM.
Menurut Robinson, tak bisa dinafikan pula bahwa dari sudut sejarah, tenaga revolusi Islam telah menganugerahkan hak-hak kepada wanita dan kanak-kanak jauh lebih awal daripada peradaban lain. Pernyataan Robinson itu membuktikan adanya sebuah pengakuan bahwa Islam begitu menghormati dan menghargai HAM.
Penerapan Deklarasi Universal HAM yang dicetuskan PBB pada 10 Desember 1948 memang mengundang pro-kontra di kalangan umat Islam. Sebenarnya, tak hanya kalangan Islam yang mempermasalahkan penerapan Deklarasi Universal HAM PBB. Kung dan Moltmann dalam The Ethics of World Religions and Human Rights (1990) menulis bahwa hampir semua agama besar di dunia memiliki masalah dalam mewujudkan pasal-pasal hak asasi yang tercantum dalam Deklarasi HAM.
Menyikapi Deklarasi HAM PBB, Bielefeldt (1995), membagi umat Islam kedalam kelompok konservatif dan liberal. Kelompok konservatif bersikap menolak adanya pemaksaan standard Barat diterapkan pada masalah-masalah publik masyarakat Muslim. Bagi kelompok ini, urusan publik dalam masyarakat Islam telah diatur secara jelas oleh norma agama.
Sementara itu, kelompok liberal menyatakan perlunya reinterpretasi baru atas nilai-nilai Islam untuk memenuhi tuntunan norma global. Cendekiawan hukum Islam, Ahmed An-Naim (1994), mengatakan, secara substantif nilai-nilai Islam sangat mendukung dan sejalan dengan norma legal HAM yang dikembangkan Barat jika nilai-nilai Islam ditafsirkan secara akurat.
Kaum liberal Muslim memandang bahwa tidak ada kontradiksi yang prinsipil antara nilai-nilai Islam dan standard HAM internasional yang dikembangkan PBB Ide-ide Alquran tentang tingginya martabat manusia, perlunya solidaritas kemanusiaan bahkan tidak adanya pemaksaan dalam beragama menunjukkan bahwa Islam sangat menghargai HAM.
Perdebatan semacam itu tentu tak akan pernah usai. Yang jelas, kini umat Islam telah memiliki konsep HAM dengan framework Islami. Masyarakat Muslim telah memiliki dua deklarasi HAM yang dilandaskan pada Alquran dan Sunnah. Keduanya antara lain, Universal Islamic Declaration of Human Right (UIDHR) 1981 dan Cairo Declaration of Human Right in Islam (CDHRI-1990).
Deklarasi Universal HAM Islam itu disusun para sarjana, alim ulama dan pakar hukum Islam terkemuka. Dalam kata pengantaranya, UIDHR-1981 menyatakan, Islam memberi manusia suatu hak asasi manusia yang sempurna sejak empat belas abad terdahulu. Hak-hak yang dianugerahkan kepada manusia dengan kedatangan Islam bertujuan untuk meningkatkan kemulian dan harga diri manusia, membasmi ekspolitasi, penindasan serta ketidakadilan.
UIDHR juga mengaskan, HAM dalam Islam adalah berlandaskan kepada kepercayaan kepada Allah SWT. Hanya Allah SWT saja sumber segala HAM. Oleh karenanya, HAM adalah anugerah Allah SWT. Tak ada satu pemerintahan, pihak berkuasa atau kerajaan yang berhak mencabut dan mengurangi HAM.
UIDHR mengatur ada 23 HAM yang diberikan Sang Khalik kepada manusia. Ke-23 hak itu antara lain, hak Kehidupan; hak Kebebasan ; hak kesaksamaan dan larangan terhadap diskriminasi yang tak dibenarkan; hak keadilan; hak pembicaraan yang adil serta hak perlindungan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, UIDHR juga mengakui adanya hak atas perlindungan terhadap hukuman, hak perlindungan peghormatan dan reputasi, hak terhadap tempat perlindungan, hak kaum minoritas, hak dan kewajiban terhadap penyertaan di dalam perilaku; hak kebebasan kepercayaan, pemikiran dan ucapan, hak kebebasan beragama, hak kebebasan berserikat, hak urusan ekonomi dan hak-hak berkaitan lainnya.
UIDHR juga mengatur adanya hak perlindungan kepemilikan, hak martabat dan marwah para pekerja, hak jaminan sosial, hak mendirikan keluarga dan perkara yang berkaitannya, hak wanita untuk menikah, hak pendidikan, hak privasi, dan kebebasan bergerak.
Sementara itu, CDHRI yang lahir di Kairo, usai persidangan OKI ke-19 pada Agustus 1990, juga mengatur 25 hal yang brkaitan dengan HAM dalam Islam. Beberapa hal itu antara lain, pengakuan bahwa manusia adalah satu keluarga sehingga tidak boleh ada bentuk diskriminasi. Selain itu, juga pengakuan akan hak kehidupan, jaminan nama baik, pembententukan keluarga, dan hak kesederajatan pria dan wanita.(hri )

Tidak ada komentar: