Kamis, 22 Januari 2009

NAJAMUDDIN AT-TUFI : Pencetus Dalil-dalil Umum

NAJAMUDDIN AT-TUFI :
Pencetus Dalil-dalil Umum

Bersama Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim, Ia dikenal sebagai Trio Pemikir Bebas.


Bagi sebagian besar umat Islam, nama Najamuddin At-Tufi, mungkin masih terasa asing di telinga. Namanya memang tidak setenar Yusuf Al-Qaradhawi, Ibnu Taimiyah, Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, Imam Ahmad bin Hambal, atau Imam Bukhari, Imam Muslim, dan lainnya.

Namun demikian, di kalangan tokoh muslim dan peminat ilmu hukum Islam, ketokohan ulama asal Bagdhad, Irak, ini banyak diperhitungkan. Namanya disejajarkan dengan nama besar nama Ibnu Taimiyah, sang guru At-Tufi.

At-Tufi dikenal sebagai salah seorang ulama madzhab Hambali, yang kritis dan tajam dalam menetapkan hukum-hukum Islam, terutama berkaitan dengan kemashalahatan umat.

Contohnya, dalam kasus potong tangan bagi yang mencuri. Dalam kasus tertentu, hukum potong tangan bagi pencuri ini, menurut At-Tufi, tidak perlu dilakukan, manakala yang orang yang mencuri ini terpaksa melakukan perbuatan tersebut demi keselamatan jiwanya.

Hal serupa juga pernah dilakukan oleh Sayyidina Umar Ibn Khattab RA, saat Ia menjadi khalifah, menggantikan Abu Bakar Ash-Shiddiq. Ketika ia, sang pencuri tidak dipotong tangannya. Mengingat, sang pencuri terpaksa melakukan pencurian di rumah majikannya, karena sudah beberapa bulan gajinya tidak dibayarkan. Padahal, Ia sangat membutuhkan uang gaji tersebut untuk makan anak dan isterinya yang sudah beberapa hari tidak makan. Oleh Khalifah Umar RA, sang pencuri ini malah diberikan sejumlah uang dan sang majikan diberikan hukuman dengan membayar uang kepada pencuri tersebut.

Dalam kasus ini, At-Tufi melihat bahwa dalil-dalil Alquran yang qathi (sudah jelas hukumnya), masih bisa berubah, apabila ada persoalan lain yang manfaatnya lebih besar. Maksudnya, dalil yang qathi dalam bidang muamalat masih bisa diperdebatkan. Sementara dalam hal ibadah sudah tidak bisa diperdebatkan lagi.

Menurutnya, langkah Khalifah Umar RA tidak melaksanakan potong tangan kepada si pencuri, bukan berarti tidak melaksanakan hukum Allah, melainkan menyelamatkan jiwa si pencuri. Ini sesuai dengan maqasid al-syariah (maksud hukum Islam), yakni menyelamatkan jiwa (Hifzh al-Nafs), memelihara agama (Hifzh al-Din), menyelamatkan harta (Hifzh al-Maal), memelihara keturunan (Hifzh al-Nasl), dan memelihara akal (Hifzh al-Aql).

Begitu pula mengenai hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari mengenai larangan perempuan menjadi pemimpin, (Lan Yufliha al-Qaumu wa law amruhum Imra'atan, tidak akan bahagia suatu kaum, apabila menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan). Menurut At-Tufi, hadis ini bukan bermakna umum, melainkan khusus. Hal ini berkaitan dengan kebiasaan masyarakat Arab jahiliyah yang melarang perempuan untuk keluar rumah. Karena larangan tersebut, mereka jarang sekali terlibat dalam persoalan-persoalan kemasyarakatan. Oleh karena itu, kata At-Tufi, akan sangat berbahaya menyerahkan kepemimpinan negara atau masyarakat kepada kaum perempuan yang mereka sendiri tidak mengetahui perkembangan masyarakat.

Sebaliknya, tambah At-Tufi, di zaman sekarang ini, sudah banyak kaum perempuan yang bersekolah dan memiliki kemampuan serta keahlian, baik ekonomi, politik, pendidikan, dan lainnya. Karena itu, At-Tufi membolehkan kaum perempuan untuk memimpin sebuah negara.

Selain masalah ini, masih banyak lagi pandangan At-Tufi yang kritis dalam memahami hukum Islam. Ia tak segan-segan mengeritik ulama-ulama yang menetapkan hukum berdasarkan sumber yang ada tanpa menelaah tujuan besar dari hukum Islam (Maqasid al-Syariah).

***

Nama lengkap ulama ini adalah Najamuddin Abu ar-Rabi' Sulaiman bin Abd al-Qawi bin Abd al-Karim bin Sa'id at-Tufi as-Sarsari al-Baghdadi al-Hambali. Ia lebih terkenal dengan panggilan At-Tufi, nama sebuah desa di daerah Sarsar, Irak. Di desa inilah, Najamuddin At-Tufi dilahirkan pada 657 H (1259 M) dan meninggal dunia pada 716 H (1318 M). Selain At-Tufi, ia juga populer dengan panggilan Ibn Abu Abbas. Berdasarkan keterangan ini, Najamuddin lahir setahun setelah serbuan pasukan Mongol ke kota Baghdad yang dipimpin oleh Khulagu Khan pada 1258 M.

At-Tufi adalah seorang yang cinta terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini dapat dipahami dari petualangannya belajar dalam berbagai disiplin ilmu di berbagai tempat dari beberapa alim ulama yang masyhur d zamannya. Berbagai disiplin ilmu yang dipelajar At-Tufi, seperti ilmu tafsir, hadis, fiqih, mantiq, sastra, teologi dan sebagainya. Adapun tempat-tempat yang pernah dikunjunginya untuk menuntut ilmu pengetahuan antara lain, Sarsari, Baghdad, Damaskus, Kairo dan tempat lainnya yang banyak bermukim para alim ulama yang masyhur.

Pada usia muda, At-Tufi belajar di desa kelahirannya, dengan mempelajari dan menghafal ktab fiqih, Mukhtasar al-Khiraqi, karya Umar Ibn al-Husein bin Abdullah bin Ahmad al-Khiraqi dan mempelajari ilmu nahwu kitab al-Luma', karya Abu al-Fathi Usman bin Jani. Kemudian, At-Tufi belajar fiqih pada Syeikh Zainuddin Ali bin Muhammad as-Sarsari, salah seorang ahli fiqih madzhab Hanbali yang terkenal dengan sebutan Ibn al-Bauqi.

Pada tahun 691 H, At-Tufi pergi ke kota Baghdad dan belajkar ktab Fiqh al-Muharrir, karya Muhiduddin Ibn Abd al-Salam bim Taimiyah pada Syeikh Taqiyuddin Az-Zarairati--salah seorang ahli fiqih Irak. Disamping itu, At-Tufi juga belajar bahasa Arab dan ilmu sharaf pada Abu Abdullah Muhammad Ibn al-Husein al-Muwassili. Kemudian, ia juga belajar ushul fiqih pada An-Nasr al-Faruqi dan alim ulama lainnya. Sesuadah itu, At-Tufi mempelajari ilmu faraid dan logika. Pada saat yang sama, Ia belajar hadis pada ar-Rasyid bin al-Qasimi, Ismail bin At-Tabbal, Hafiz Abd al-Rahman Sulaiman al-Hirani dan ahli hadis, Abu Bakar al-Qulanisi, serta ulama lainnya.

Tahun 704 H, At-Tufi mengunjungi Kota Damsyiq untuk belajar hadis pada Ibn Hamzah, Taqiyuddin Ibn Taimyah, al-Maz dan al-Barzali. Setahun kemudian (705 H), At-Tufi berkunjung ke Kota Kairo dan belajar pada al-Hafiz Abd al-Mukmin bin Khallaf, Qadi Sa'duddin al-Harisi dan Abu Hayyan, penulis Mukhtasar kitab Sibawaihi.

Menurut Mustafa Zaid, dalam kitabnya Al-Maslahah, At-Tufi dikenal sebagai seorang yang sangat cerdas dan mempunyai ingatan kuat. Ingatan kuat dan kecerdasan adalah faktor penting dalam belajar. Karena, ingatan merupakan gudang penyimpanan data dan informasi yang penting. Sedangkan kecerdasan sangat berguna untuk pengembangan keilmuan.

Ditambahkan, Muhammad Mustafa Syalabi, dalam bukunya Ta'lil al-Ahkam, disamping cerdas dan mempunyai ingatan yang kuat, At-Tufi juga dikenal dengan cara berpikirnya yang rasional dan ia penganut berpikir bebas. Dalam berpikir bebas ini, At-Tufi disejajarkan dengan Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim. Karena itu, Syalabi menyebut ketiga ulama tersebut (At-Tufi, Ibnu Taimiyah, dan Ibnu al-Qayyim, red), sebagai trio penganut berpikir bebas dari madzhab Hanbali. Diduga, cara At-Tufi dalam berpikir bebas itu karena pengaruh dari gurunya, Ibnu Taimiyah.

Dari petualangan At-Tufi menuntut berbagai disiplin ilmu diatas, menunjukkan bahwa At-Tufi adalah seorang ulama yang menguasai berbagai bidang ilmu. Syalabi menyebut At-Tufi sebagai seorang ulama yang luas ilmunya.

Pada tahun 714 H, At-Tufi menunaikan ibadah haji, dan tahun berikutnya (715 H), ia berhaji lagi. Kemudian kembali ke Syam dan bertempat tinggal di Palestina, sampi meninggalnya pada tahun 716 H.

n sya

----00000----

Karya-Karya At-Tufi

Najamuddin At-Tufi, dikenal sebagai seorang ulama yang luas pengetahuannya. Tak heran, Ia menguasai berbagai bidang ilmu. Seperti, ilmu fiqih, tafsir, hadis, sharaf, nahwu dan lain sebagainya.

Ia juga banyak menulis buku dan kitab, sesuai dengan disiplin ilmunya. Mulai dari Alquran dan hadis, ilmu ushuluddin (teologi), fiqih, ushul fiqih, bahasa, serta sastra. Karya-karyanya antara lain :

1. Bidang Ilmu Alquran dan Hadis

a. Al-Iksir fi Qawa'id at-Tafsir
b. Al-Isyarat al-Ilahiyat la al-Mahabis Al-Ushuliyah
c. idah l-Bayan an Ma'na Umm Alquran
d. Mukhtasar al-Ma'alim
e. Tafsir Surat Qaf dan an-Naba'
f. Jadl Alquran
g. Bagiat al-Wasil ila Ma'rifat al-Fawasil
h. Daf'u at-Ta'arud 'amma Yuham at-Tanaqud fi al-Kitab wa al-Sunnah
i. Syarh al-Arba'in Nawawiyah
j. Mukhtasar at-Turmudzi.

2. Bidang Ushuluddin (Teologi)

a. Bagiat as-As'il Ummahat al-Masa'il
b. Qudwat Al-Muhtadin ila Maqasid ad-Din
c. Halal al-'Aqdi fi Ahkam al-Mu'taqid
d. Al-Intisarat al_Islamiyat fi Daf'i Syubhat an-Nasraniyah
e. Dar'u al-Qaul al-Qabih fi at-Tahsin wa at-Taqbih
f. Al-Bahir fi Ahkam al-Batin wa Al-Zhahir
g. Radd 'ala al-Itthadiyah
h. Ta'aliq 'ala al-Anajil wa Tanaqudiha
i. Qasidat fi Al-Aqidah wa Syarhuha
j. Al-Azab al-Wasib 'ala Arwah an-Nawasib.

3. Bidang Ilmu Ushul Fiqih

a. Mukhtasar ar-Raudah al-Qudamiyah
b. Syarh Mukhtasar ar-Raudah al-Qudamiyah (tiga jilid)
c. Mukhtasar al-Hasil
d. Mukhtasar al-Mahsul.
e. Mi'raj al-Wusul ila Ilm al-Ushul
f. Az-Zari'ah ila Ma'rifat Asrar Asy-Syariat.

4. Bidang Ilmu Fiqih

a. Ar-Ryad an-Nawazir fi al-Asybah wa an-Naza'ir
b. Al-Qawa'id al-Kubra
c. Al-Qawa'id al-Shugra
d. Syarh Nisf Mukhtasar al-Khiraqi
e. Muqaddimah fi Ilm Al-Fara'id
f. Syarh Mukhtasar at-Tibrizi (dalam fiqih Asy-Syafi'i).

5. Bidang Bahasa, Sastra, dan lainnya

a. As-Sa'qat al-Gadabiyat fi al=Radd 'ala Munkar al-Arabiyah
b. Al-Risalag al-Uluwiayt fi al-Qawa'id al-Arabiyah
c. Gaflat al-Mujtaz fi Ilm al-Haqiqat wa al-Majaz
d. Tuhfat Ahl al-Adab fi Ma'rifat Lisan al-Arab
e. Al-Rahiq al-Salsal fi al-=Adab al-Musalsal
f. Mawaid al-Haisi fi Syi'ri Imri' al-Qais
g. Asy-Syi'ar al-Mukhtar 'ala Mukhtar al-Asy'ar
h. Syarh Maqamat al-Hariri (tiga jilid).
i. Izalat al-Ankad fi Masalat Kad
j. Daf'u al-Mulam al-Ahl al-Mantiq wa al-Kalam.

Dari sejumlah karya At-Tufi dalam berbagai disiplin ilmu tersebut, enam kitab diantaranya dijadikan referensi oleh Mustafa Zaid dalam bukunya Al-Maslahat fi at-Tasyri'i al-Islami wa Najamuddin at-Tufi. Keenam karya tersebut adalah : Al-Iksir fi Qawaid at-Tafisr (bidang tafsir), Mukhtasar ar-Raudat al-Qudamiyah dan syarah-nya (dalam bidang ushul fiqih), As-Sa'qaf al-Gadabiyah fi Ar-Radd 'ala Munkari al-Arabiyah (dalam bidang sastra), Mukhtasar at-Turmudzi (dalam bidang hadis), Syarh al-Arba'in Nawawiyah (dalam bidang hadis), dan Al-Isyarat al-Ilahiyat ila al-Mahabis al-Ushuliyah (dalam bidang Alquran). n sya



Tidak ada komentar: